Apa akibatnya bila pelanggan listrik reguler membayar tagihan melewati masa pembayaran?
Bayar tagihan listrik reguler lewat masa pembayaran dikenai biaya keterlambatan menurut Lampiran II (Permen ESDM 27/2017 Pasal 13).
Pertanyaan yang sering muncul tentang listrik dan energi, dijawab ringkas dengan dasar hukum yang dapat ditelusuri sampai ke pasal. Setiap jawaban mengutip bunyi pasalnya, dan kutipan itu dicocokkan mesin dengan teks peraturan yang ada di Teks Peraturan sebelum halaman terbit. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.
Bayar tagihan listrik reguler lewat masa pembayaran dikenai biaya keterlambatan menurut Lampiran II (Permen ESDM 27/2017 Pasal 13).
Pemilik tercantum sudah meninggal: perlu surat tanda bukti ahli waris diketahui kepala desa/lurah (Permen ESDM 13/2025 Pasal 21).
Tanpa kuota, kapasitas PLTS atap disesuaikan dengan kondisi Sistem Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU (Permen ESDM 2/2024 Pasal 12 ayat (2)).
Badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib punya Perizinan Berusaha dan sertifikat badan usaha (PP 25/2021 Pasal 32 ayat (3)).
Pelanggaran P2TL ada empat golongan: P I (batas daya), P II (energi), P III (keduanya), P IV (bukan Konsumen); Permen ESDM 27/2017 Pasal 14.
Izin diajukan lewat OSS dengan syarat administratif (NIB) dan teknis (komitmen izin) (Permen ESDM 39/2018 Pasal 21).
Pelanggaran izin listrik yang menimbulkan korban: pembekuan kegiatan sementara atau pencabutan PB (Permen ESDM 7/2026 Pasal 8 ayat (2)).
Sanksi: Tagihan Susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung; rumus per golongan P I sampai P IV (Permen ESDM 27/2017 Pasal 15).
Teguran ketiga berakhir tanpa perbaikan: penghentian sementara usaha hingga diperbaiki (Permen ESDM 10/2021 Pasal 48).
Bayar lewat masa pembayaran PLN dikenai biaya keterlambatan menurut Lampiran II (Permen ESDM 27/2017 Pasal 13 ayat (2)).
Sanksi: Tagihan Susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung; P I = 6 x (2 x daya x biaya beban) (Permen ESDM 27/2017 Pasal 15).
PLTU baru dilarang kecuali penuhi tiga syarat: terintegrasi industri, emisi turun 35%, operasi sampai 2050 (Permen ESDM 10/2025 Pasal 6).
Baterai boleh ditambahkan ke PLTS atap asal memenuhi keselamatan ketenagalistrikan (Permen ESDM 2/2024 Pasal 4).
Ketua tim manajemen energi: 1 Manajer Energi bersertifikat kompetensi hasil uji kompetensi (Permen ESDM 3/2025 Pasal 7).
Subsidi listrik untuk golongan tarif yang tarif rata-ratanya di bawah BPP; dua kelompok dikecualikan (PMK 20/2025 Pasal 5).
Insentif Menteri: laporan Manajemen Energi dan keberhasilan 3 tahun berturut-turut (Permen ESDM 8/2025 Pasal 25).
Pindah ke prabayar: jaminan langganan dikembalikan setelah diperhitungkan dengan tagihan dan hutang ke PLN (Permen ESDM 27/2017 Pasal 12 ayat 6).
BPBL: rumah tangga belum pelanggan PLN di daerah berjaringan, plus DTKS, daerah tertinggal, dan/atau validasi (Permen ESDM 3/2022 Pasal 3).
Pelanggan PLN rumah tangga kecil 450 sampai 1.300 VA yang belum punya alat memasak listrik, divalidasi kades/lurah (Permen ESDM 11/2023 Pasal 3).
Tanda SNI/Keselamatan dibubuhkan setelah ada surat persetujuan dari registrasi Sertifikat Produk (Permen ESDM 7/2021 Pasal 4).
Tenaga teknik in-house wajib bersertifikat kompetensi sesuai klasifikasi dan kualifikasi (Permen ESDM 10/2021 Pasal 22 ayat (3) huruf b).
Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik bertanggung jawab membayar denda (PP 25/2021 Pasal 28 ayat (3)).
Menteri ESDM mempertimbangkan aspek niaga yang wajar dan kelangsungan penyediaan tenaga listrik (Perpres 8/2011 Pasal 4).
Sebelum pengeboran uji dan eksplorasi, penerima PSPE wajib menyelesaikan penggunaan lahan dan memiliki izin lingkungan (PP 7/2017 Pasal 18).
Penetapan Wilayah Usaha dan pengesahan RUPTL wajib sebelum IUPTLU usaha penjualan listrik (Permen ESDM 11/2021 Pasal 11 ayat (2)).
Auditor energi internal boleh melakukan audit berkala bila bersertifikat kompetensi hasil uji kompetensi (PP 33/2023 Pasal 10).
Industri KBL Berbasis Baterai dan/atau komponennya wajib memberi garansi dan layanan purnajual (Perpres 55/2019 Pasal 30).
Instalasi listrik privat untuk pengisian listrik, angkutan umum maupun bukan, tidak memerlukan IUPTLU (Permen ESDM 1/2023 Pasal 7).
SLO wajib sebelum penyambungan PLN; pemohon SLO dikenai biaya menurut Lampiran III, sudah termasuk PPN (Permen ESDM 2/2025 Pasal 18).
Konsumsi listrik pada rumah ibadah dikecualikan dari PBJT atas Tenaga Listrik (PP 4/2023 Pasal 3 ayat (3) huruf c).
Pelanggan 450 VA dalam Data Dasar tetap berhak subsidi saat naik ke 900 VA; di atas 900 VA tidak (Permen ESDM 3/2024 Pasal 9).
Prabayar dapat kompensasi setara reguler pada daya sama; layanan khusus dikecualikan (Permen ESDM 2/2025 Pasal 6C ayat 1-3).
Pelanggan PLTS atap golongan industri wajib lapor rencana operasi berkala ke Pemegang IUPTLU (Permen ESDM 2/2024 Pasal 37).
Tanah yang sudah dikompensasi lalu berpindah tangan: pihak baru tidak berhak kompensasi lagi (Permen ESDM 13/2025 Pasal 9 ayat (1), (2)).
Pengguna Energi harus melakukan konservasi sumber daya energi dan konservasi energi (PP 40/2025 Pasal 34 ayat (1)).
Penolakan PLTS atap wajib tertulis disertai alasan; dapat mengajukan kembali (Permen ESDM 2/2024 Pasal 15 ayat (6) dan (7)).
PB dan PB UMKU sektor energi diproses elektronik melalui Sistem OSS (Permen ESDM 7/2026 Pasal 2 ayat (3)).
Perpanjangan sertifikat kompetensi setelah masa berlaku habis wajib uji baru (Permen ESDM 6/2021 Pasal 36 ayat (4)).
PB diperoleh setelah persyaratan dasar dipenuhi; ada pengecualian (Permen ESDM 7/2026 Pasal 3 ayat (1) dan (6)).
Verifikator pengukuran dan verifikasi kinerja energi wajib bersertifikat kompetensi hasil uji kompetensi (Permen ESDM 1/2026 Pasal 16).
PLTU milik PPL yang ditetapkan dipercepat pengakhiran operasinya: PLN dan PPL mengubah PJBL (Permen ESDM 10/2025 Pasal 16 ayat (2)).
PLN bebas dari kompensasi bila ada sebab kahar di luar kendalinya (Permen ESDM 18/2019 Pasal I, Pasal 8).
Berhak subsidi untuk 450 VA di daerah tertinggal bila belum tersambung dan di luar Data Dasar (Permen ESDM 3/2024 Pasal 10 ayat (2)).
Turun daya rumah tangga miskin dan tidak mampu perlu persetujuan pemilik rumah tinggal (Permen ESDM 3/2024 Pasal 8 ayat (4)).
Tenaga Teknik dan Asesor usaha ketenagalistrikan wajib bersertifikat kompetensi, WNI maupun WNA (Permen ESDM 6/2021 Pasal 28).
Sisa kuota PLTS Atap akhir tahun menjadi tambahan kuota tahun berikutnya (Permen ESDM 2/2024 Pasal 11).
Tarif pengisian kendaraan listrik dari PT PLN (Persero) wajib mengikuti Permen ESDM 7/2024 Pasal 8.
Usaha penjualan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib mendapat izin (PP 25/2021 Pasal 26 ayat (3)).
Penalti = kapasitas total inverter x 240 jam x tarif tenaga listrik (Permen ESDM 2/2024 Pasal 23 ayat (1)).
Golongan bertanda *) kena RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian (Permen ESDM 7/2024 Lampiran II).
Tegangan rendah kurang dari 100 kilovolt-ampere dikecualikan dari gambar rinci, hitungan, spesifikasi teknis (Permen ESDM 10/2021 Pasal 9).
Gedung dengan energi 500 setara ton minyak per tahun atau lebih wajib Manajemen Energi; di bawahnya boleh (PP 33/2023 Pasal 34).
Industri dengan energi sebesar atau lebih dari 4.000 setara ton minyak per tahun wajib Manajemen Energi (PP 33/2023 Pasal 32).
CPE LPG ditetapkan 525,78 ribu metrik ton (Perpres 96/2024 Pasal 6 huruf b).
Biaya penyambungan setiap SPEL Rp0 (nol rupiah), Permen ESDM 22/2021 Pasal 8 ayat (4).
SLO 450 VA Rp40.000, 900 VA Rp60.000, 1.300 VA Rp120.000, 2.200 VA Rp135.000 (Permen ESDM 2/2025 Lampiran III).
Tariff adjustment dilaksanakan setiap 3 bulan bila faktor BPP berubah, naik atau turun (Permen ESDM 7/2024 Pasal 6 ayat (2)).
Sambungan baru TR paling lama 5 hari kerja tanpa dan 15 hari kerja dengan perluasan jaringan (Permen ESDM 18/2019 Pasal I, Pasal 4).
Advanced Meter dipasang paling lambat 15 hari kerja sejak SLO atau bukti nomor registrasi diterima (Permen ESDM 2/2024 Pasal 28 ayat (2)).
Hasil pemadanan data disampaikan PLN paling lambat 10 hari kerja sejak pemadanan data (Permen ESDM 3/2024 Pasal 7 ayat (1)).
SLO terbit paling lambat 4 hari kerja sejak pemeriksaan dan pengujian selesai dan memenuhi syarat (Permen ESDM 12/2021 Pasal 37 ayat (3)).
Masukan RUEN/RUED dapat disampaikan dalam 30 hari kerja sejak rencana penyusunan diumumkan (Perpres 73/2023 Pasal 24 ayat (3)).
Peta bidang tanah dan daftar nominatif diumumkan 7 hari kerja sejak diumumkan, di kantor desa/kelurahan (Permen ESDM 13/2025 Pasal 27).
Kuota PLTS atap per unit pelayanan pelanggan dipublikasikan paling lambat 10 hari kerja sejak ditetapkan (Permen ESDM 2/2024 Pasal 9).
Denda keterlambatan COD paling banyak 180 hari kalender bila tidak Deemed Commissioning (Permen ESDM 5/2025 Pasal 14).
IUPTLU pemegang Wilayah Usaha wajib menyediakan pasokan listrik 24 jam sehari (Permen ESDM 11/2021 Pasal 56 ayat (1) dan (2)).
SPEL berjarak paling jauh 3 kilometer dari pengguna paket APDAL (Permen ESDM 22/2021 Pasal 6 ayat (1)).
BPBL memasang 3 lampu LED, masing-masing 10 watt (Permen ESDM 3/2022 Pasal 10 ayat (1) huruf b).
Kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman di bawah ruang bebas transmisi diberikan satu kali (PP 25/2021 Pasal 30 ayat (3)).
Peringatan tertulis maksimal 3 kali, masing-masing paling lama 1 bulan (PP 33/2023 Pasal 52 ayat (1)).
Laporan cukup 1 kali selama usaha berjalan untuk pembangkit sendiri sampai 500 kilowatt (Permen ESDM 11/2021 Pasal 39 ayat (4)).
Laporan berkala wajib 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri atau bupati/walikota sesuai kewenangannya (PP 62/2012 Pasal 20 huruf d).
BPBL gratis hanya 1 kali untuk setiap Penerima BPBL (Permen ESDM 3/2022 Pasal 11).
Badan usaha pemilik instalasi listrik wajib audit SMK2 paling sedikit 1 kali setahun (Permen ESDM 10/2021 Pasal 37 ayat (1)).
Pemberian AML gratis hanya 1 kali untuk setiap penerima (Permen ESDM 11/2023 Pasal 12).
Pemasangan paket APDAL gratis hanya 1 kali per pengguna (Permen ESDM 22/2021 Pasal 21 ayat (2)).
Subsidi listrik dihitung dengan volume paling tinggi 84 kWh per sambungan per bulan (Permen ESDM 38/2016 Pasal 20 ayat (2)).
SLO paling lambat 6 bulan dan nomor registrasi 3 bulan sejak persetujuan, bila terlewat persetujuan dibatalkan (Permen ESDM 2/2024 Pasal 26).
Penunjukan langsung: dokumen sampai PJBL paling lama 90 hari kalender, termasuk evaluasi (Perpres 112/2022 Pasal 15 ayat (1)).
Gubernur menyusun Baseline Emisi GRK provinsi paling lambat 3 bulan setelah baseline nasional ditetapkan (Perpres 110/2025 Pasal 19).
Bangun dan operasikan infrastruktur paling lama 1 tahun setelah penugasan Menteri (Permen ESDM 38/2016 Pasal 14 huruf d).
Keberatan atas peta bidang tanah dan daftar nominatif paling lama 7 hari kerja sejak diumumkan (Permen ESDM 13/2025 Pasal 28).
Rekomendasi audit energi dilaksanakan paling lambat 3 tahun sejak audit selesai (Permen ESDM 3/2025 Pasal 18).
Pemilihan langsung PLT Hibrida paling lama 180 hari kalender sejak pengumuman sampai PJBL (Permen ESDM 19/2025 Pasal 7 ayat (8)).
Pemulihan CPE paling lama 120 hari kalender setelah krisis atau darurat energi berakhir (Perpres 96/2024 Pasal 19).
RUED ditetapkan paling lambat 1 tahun setelah RUEN ditetapkan, dengan perda provinsi (Perpres 73/2023 Pasal 19).
Laporan wajib paling lambat 14 hari kerja sejak izin terbit (Permen ESDM 1/2026 Pasal 21 ayat (1)).
Target mitigasi provinsi disusun paling lambat 6 bulan setelah target nasional ditetapkan (Perpres 110/2025 Pasal 26 ayat (5)).
Laporan singkat paling lambat 4 jam, pemutakhiran 24 jam, laporan lengkap 14 hari kalender (Permen ESDM 10/2021 Pasal 36).
PJBL paling lama 30 tahun sejak COD dan dapat diperpanjang (Permen ESDM 5/2025 Pasal 5 ayat (1)).
IUPTLS berlaku paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang; ajukan paling lambat 60 hari kerja sebelum berakhir (Permen ESDM 11/2021 Pasal 40).
SLO tegangan menengah berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang (Permen ESDM 12/2021 Pasal 39 ayat (2)).
Masa Pajak PBJT tenaga listrik 1 bulan kalender atau paling lama 3 bulan kalender (PP 4/2023 Pasal 9 ayat (2)).
Nomor identitas SPKLU diberikan paling lambat 5 hari kerja sejak surat lengkap diterima (Permen ESDM 1/2023 Pasal 10 ayat (5)).
Pembekuan kegiatan SPKLU atau SPBKLU paling lama 3 bulan (Permen ESDM 1/2023 Pasal 38 ayat (5)).
Kajian percepatan pengakhiran PLTU oleh PLN paling lama 6 bulan sejak penugasan Menteri (Permen ESDM 10/2025 Pasal 12).
Sertifikat Hemat Energi berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang (Permen ESDM 14/2021 Pasal 9 ayat (2)).
Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan Dirjen berlaku 3 tahun (Permen ESDM 6/2021 Pasal 35 ayat (7)).
Sisa kuota emisi boleh disimpan paling lama 2 tahun setelah tahun penaatan (Permen LHK 21/2022 Pasal 12 ayat (7)).
TKDN mobil listrik roda empat paling rendah 40%, ditetapkan menteri perindustrian (PMK 12/2025 Pasal 4).
Subsidi listrik hanya untuk 1 orang per kartu keluarga di tiap instalasi (Permen ESDM 3/2024 Pasal 3 ayat (3)).
Subsidi listrik yang dibayar tiap bulan sebesar 95% dari hasil perhitungan verifikasi (PMK 20/2025 Pasal 14).
Ekspor PLTS atap dihitung 100% dari kWh Ekspor; aturan lama, kini tidak berlaku (Permen ESDM 26/2021 Pasal 6).
Ekspor PLTS atap dihitung 65% dari kWh Ekspor; aturan lama, kini tidak berlaku (Permen ESDM 49/2018 Pasal 6 ayat (1)).
Harga baterai PLTS Fotovoltaik maksimal 60% dari harga pembelian listrik; lebih dari itu perlu persetujuan Menteri (Perpres 112/2022 Pasal 10).
Kompensasi 35% (tariff adjustment) atau 20% (non-tariff adjustment) dari biaya beban atau rekening minimum (Permen ESDM 18/2019 Pasal 6B).
Padam melebihi standar: kompensasi 50% sampai 500% dari biaya beban atau rekening minimum (Permen ESDM 2/2025 Pasal 6A ayat 4).
Jaminan pelaksanaan paling banyak 10% dari total biaya proyek, terbagi paling banyak 3 dokumen (Permen ESDM 5/2025 Pasal 10).
Cadangan offset emisi GRK dalam negeri sebesar 0-5% dari SPE-GRK (Permen LHK 21/2022 Pasal 7 ayat (2) huruf a).
R-2/TR: rumah tangga menengah, Tegangan Rendah, daya 3.500 sampai 5.500 volt-ampere (Permen ESDM 7/2024 Pasal 3 huruf b).
RUPTL distribusi dan/atau penjualan listrik berjangka 5 tahun, sedangkan usaha terintegrasi 10 tahun (Permen ESDM 11/2021 Pasal 24).
Audit Energi berkala paling sedikit 1 kali dalam 3 tahun, minimal pada 1 peralatan SEU (Permen ESDM 8/2025 Pasal 13).
Audit energi berkala paling sedikit 1 kali dalam 3 tahun (Permen ESDM 3/2025 Pasal 15 ayat (4)).
Target listrik per kapita 2030: 2.346 sampai 3.075 kWh (PP 40/2025 Pasal 11 huruf b angka 1).
Target energi surya 2030 antara 1,3% dan 1,6% dari bauran Energi Primer nasional (PP 40/2025 Pasal 12).
R-2 dan R-3 sama-sama Rp1.699,53 per kWh, reguler dan prabayar (Permen ESDM 7/2024 Lampiran II).
Tarif 1.300 VA dan 2.200 VA: 1.444,70 Rp/kWh, reguler dan prabayar (Permen ESDM 7/2024 Lampiran II).
Tarif PBJT listrik yang dihasilkan sendiri paling tinggi 1,5% (PP 4/2023 Pasal 7 ayat (2) huruf b).
Penerima BPBL dilarang memperjualbelikan atau memindahtangankan BPBL ke pihak lain (Permen ESDM 3/2022 Pasal 13).
Pengelola tidak boleh untung dari penyaluran listrik; biaya penghuni tidak melebihi biaya ke IUPTL (Permen ESDM 31/2015 Pasal 2 ayat 5).
Lampiran SLO tegangan menengah: identitas, koordinat lokasi, kapasitas, gambar, diagram satu garis, spesifikasi, standar (Permen ESDM 12/2021 Pasal 32).
Data wajib: surat tanda nomor kendaraan atau nomor identifikasi KBL, NIK atau NIB (Permen ESDM 1/2023 Pasal 22 ayat (3)).
Subsidi listrik rumah tangga untuk daya 450 VA dan 900 VA (hasil pemadanan data), Permen ESDM 3/2024 Pasal 2 ayat (2).
Syarat administratif izin jasa penunjang listrik: identitas, akta, profil, NPWP, domisili (PP 62/2012 Pasal 18 ayat (3)).
Pemasang menyerahkan berita acara serah terima dan surat masa garansi, serta melengkapi enam jenis dokumen (Permen ESDM 10/2021 Pasal 13).
Pengecualian SNI wajib melampirkan NIB, spesifikasi barang, foto 4 sisi, dan surat pernyataan (Permen ESDM 7/2021 Pasal 8).
Sampaikan rekomendasi Audit Energi plus studi kelayakan keuangan, atau audit berstandar investasi (Permen ESDM 8/2025 Pasal 19 ayat 3).
Impor sampel uji, pameran, penelitian, atau tidak diperdagangkan dikecualikan dari Sertifikat Hemat Energi (Permen ESDM 14/2021 Pasal 18).
Program efisiensi energi minimal memuat informasi pada huruf a sampai f (PP 33/2023 Pasal 9).
PPN ditanggung Pemerintah untuk Masa Pajak Januari sampai Desember 2025, dibuktikan tanggal Faktur Pajak (PMK 12/2025 Pasal 6).
Penanganan limbah baterai KBL wajib punya izin pengelolaan limbah baterai (Perpres 55/2019 Pasal 32 ayat (2)).
Izin lingkungan wajib dimiliki sebelum mengebor sumur eksplorasi panas bumi (UU 21/2014 Pasal 31 ayat (3)).
Biaya layanan SPKLU tidak berlaku untuk pengisian lambat, menengah, dan KBL roda dua/tiga (Permen ESDM 1/2023 Pasal 29 ayat (7)).
Usulan pembangkit EBT ke PLN wajib dilengkapi kajian kelayakan penyambungan sistem (Permen ESDM 50/2017 Pasal 16 ayat (3)).
Harga jaringan di atas 5% harga pembelian listrik wajib diajukan persetujuannya ke Menteri (Permen ESDM 19/2025 Pasal 12 ayat (3)).
SPT Masa PPN Januari sampai Desember 2025 disampaikan paling lambat 31 Januari 2026 (PMK 12/2025 Pasal 9 ayat (2)).
Laporan konservasi energi ke Menteri paling lambat 30 Juni tahun berikutnya (Permen ESDM 3/2025 Pasal 27 ayat (5)).
PLN menyampaikan laporan pertanggungjawaban subsidi listrik paling lambat 15 Februari tahun berikutnya (PMK 20/2025 Pasal 23).
Pembangkit sendiri sampai dengan 500 kW wajib dilaporkan sekali sebelum usaha dimulai (PP 25/2021 Pasal 27 ayat (4)).
RUEN dapat ditinjau tiap 5 tahun atau sewaktu-waktu bila KEN berubah mendasar atau lingkungan strategis berubah (Perpres 22/2017 Pasal 6).
Lapor ke Menteri atau gubernur sebelum membangun PLTS atap sampai 500 kW, 1 kali (Permen ESDM 2/2024 Pasal 18).
Wajib bersertifikat energi terbarukan bila tidak memenuhi standar portofolio EBT (PP 40/2025 Pasal 40 ayat (2)).
Laporan manajemen energi disampaikan setiap tahun paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya (PP 40/2025 Pasal 37 ayat (2)).
Permohonan perpanjangan IUPTLU disampaikan paling lambat 60 hari kerja sebelum izin berakhir (Permen ESDM 11/2021 Pasal 12 ayat (3)).
Laporan tahunan audit SMK2 oleh PJK2 paling lambat 31 Januari tahun berikutnya (Permen ESDM 10/2021 Pasal 39 ayat (1)).
PLN wajib lapor ke Menteri paling lambat 5 hari kerja setelah PJBL ditandatangani (Perpres 112/2022 Pasal 29 ayat (1)).
RUPTL pertama disahkan paling lambat bersamaan dengan pemberian Perizinan Berusaha listrik untuk kepentingan umum (PP 25/2021 Pasal 25).
Pengurangan tagihan listrik akibat mutu pelayanan tak terpenuhi diperhitungkan pada tagihan bulan berikutnya (Perpres 8/2011 Pasal 3 ayat (2)).
Perpanjangan Izin Panas Bumi diajukan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 3 tahun sebelum izin berakhir (UU 21/2014 Pasal 29 ayat (3)).
Kapasitas PLTS atap dihitung dari kapasitas total inverter (Permen ESDM 2/2024 Pasal 19).
Tanpa layanan satu pintu PLN, biaya SLO sampai 197 kVA dapat dibayar langsung ke lembaga inspeksi (Permen ESDM 27/2017 Pasal 19 ayat (3)).
Inventarisasi emisi GRK perusahaan mencakup kegiatan berpotensi sumber emisi dan masuk Sektor/Sub Sektor NDC (Perpres 110/2025 Pasal 11).
Pengaduan subsidi listrik lewat kantor desa/kelurahan, aplikasi mobile, atau kanal Posko Pusat (Permen ESDM 3/2024 Pasal 12).
SMK2 berlaku untuk instalasi pemanfaatan listrik berkapasitas paling kecil 200 kilovolt-ampere (Permen ESDM 10/2021 Pasal 28).
BUMN lapor RUPTL Januari, April, Juli, Oktober; selain BUMN Januari (Permen ESDM 11/2021 Pasal 35 ayat (5)).
Industri dengan PLTS atap lebih besar dari 3 MW wajib menyediakan basis data prakiraan cuaca terintegrasi SCADA (Permen ESDM 2/2024 Pasal 42).
PLN wajib memberi tahu konsumen paling lambat 24 jam sebelum pemadaman pemeliharaan (Permen ESDM 18/2019 Pasal 7 ayat (2)).
Pelaku Usaha lapor inventarisasi emisi GRK tiap tahun paling lambat Maret (Perpres 110/2025 Pasal 14 huruf a).
Rekomendasi Audit Energi dilaksanakan paling lambat 3 tahun sejak audit selesai (Permen ESDM 8/2025 Pasal 16).
Penghitungan emisi GRK dalam inventarisasi memakai pedoman IPCC (Perpres 110/2025 Pasal 13 ayat (5)).
IUPTLS wajib diubah bila penggunaan (Pasal 6 ayat (2)) atau kapasitas instalasi berubah (Permen ESDM 11/2021 Pasal 41 ayat (1)).
IUPTLU wajib diubah jika kapasitas instalasi, jenis usaha, nama Badan Usaha, atau Wilayah Usaha berubah (Permen ESDM 11/2021 Pasal 13).
RUEN disusun untuk jangka waktu sampai dengan tahun 2050 (Perpres 22/2017 Pasal 2 ayat (1)).
Faktor pengali Q dan N lama tetap berlaku sampai ditetapkan faktor baru menurut aturan ini (Permen ESDM 7/2024 Pasal 9).
Pengelola wajib menyampaikan informasi biaya dan pemakaian listrik setiap bulan sesuai permintaan (Permen ESDM 31/2015 Pasal 4).
Pelaksanaan manajemen energi dilaporkan kepada Menteri setiap tahun (PP 33/2023 Pasal 35).
RUPTL dievaluasi setiap 1 tahun; hasil evaluasi proyeksi kebutuhan listrik disampaikan setiap September (Permen ESDM 11/2021 Pasal 28).
Manajer Energi wajib punya sertifikat kompetensi yang diperoleh lewat uji kompetensi (PP 33/2023 Pasal 8).
Wajib punya Sertifikat Hemat Energi dari LSPro sebelum mencantumkan Label Tanda Hemat Energi (Permen ESDM 14/2021 Pasal 5).
Produsen dalam negeri dan importir wajib lapor setiap 3 bulan kepada Direktur Jenderal (Permen ESDM 14/2021 Pasal 23).
RUEN dan RUED ditinjau setiap 5 tahun; bila perlu pemutakhiran dapat diubah (Perpres 73/2023 Pasal 4).
Pemilik jaringan, pihak berhak atas tanah/bangunan/tanaman di bawah ruang bebas, dan masyarakat sekitar wajib (Permen ESDM 13/2025 Pasal 2).
Direktur Jenderal membina dan mengawasi pelaksanaan tarif listrik PLN, termasuk pelayanan kepada Konsumen (Permen ESDM 7/2024 Pasal 7).
Fotokopi bukti tanah dilegalisir pejabat instansi penerbit atau notaris (Permen ESDM 13/2025 Pasal 20 ayat (5)).
Badan Usaha menurut Pasal 21 ayat (1) menyediakan aplikasi pemantauan PLTS atap (Permen ESDM 2/2024 Pasal 33).
Golongan R-1/TR 900 VA tanpa RTM untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu (Permen ESDM 7/2024 Pasal 4 ayat (1)).
Tambahan biaya jaringan khusus menjadi beban Konsumen, di luar Biaya Penyambungan (Permen ESDM 27/2017 Pasal 10 ayat (3)).
Rekening minimum dibebaskan 2 tahun pertama bagi instalasi privat angkutan umum, SPKLU, SPBKLU (Permen ESDM 1/2023 Pasal 30 ayat 3).
Petunjuk teknis tarif listrik reguler dan prabayar ditetapkan Direksi PT PLN (Persero) (Permen ESDM 7/2024 Pasal 5).
Pemilik Jaringan wajib memberi kompensasi atas tanah, bangunan, tanaman di bawah ruang bebas transmisi (Permen ESDM 13/2025 Pasal 5).
Perbaikan instalasi tanpa NIDI dilakukan pemegang perizinan berusaha jasa pemasangan (Permen ESDM 12/2021 Pasal 34 ayat (3)).
Biaya ganti baterai di akhir daur hidupnya ditanggung PPL (Permen ESDM 5/2025 Pasal 40 ayat (3)).
Produsen dan Importir wajib mencantumkan label standar kinerja energi minimum atau label hemat energi (PP 33/2023 Pasal 14 ayat (2)).
Penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak menghitung dan memungut PBJT listrik yang dijual (PP 4/2023 Pasal 6 ayat (4)).
Harga kesepakatan wajib disetujui Menteri setelah negosiasi (Perpres 112/2022 Pasal 6 ayat (3)).
PLTS atap wajib mengikuti standar nasional Indonesia dan/atau standar internasional (Permen ESDM 2/2024 Pasal 6).
Tanaman yang sudah atau dapat tumbuh memasuki Ruang Bebas, kecuali bibit (Permen ESDM 13/2025 Pasal 8).
Laporan Manajemen Energi paling lambat 30 Juni tahun berikutnya (Permen ESDM 8/2025 Pasal 17 ayat (1)).
Wilayah usaha wajib untuk usaha penyediaan terintegrasi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik (Permen ESDM 39/2018 Pasal 7).
Coba pencarian untuk bunyi pasal yang memuat kata kunci, atau lihat Indeks Regulasi. Kekeliruan pada jawaban dapat dilaporkan di halaman Koreksi.