Denda keterlambatan pelaksanaan COD dikenakan paling banyak 180 hari kalender. Ketentuan ini berlaku bila pembangkit tenaga listrik PPL tidak dalam kondisi Deemed Commissioning, dan PPL dikenai Liquidated Damage sesuai dengan yang tercantum dalam PJBL. Denda dihitung per hari keterlambatan (Permen ESDM No. 5 Tahun 2025, Pasal 14 ayat (1) dan (2)).
Pasal 14 ayat (3) menyebut perhitungan denda per hari dapat berupa nilai persentase dari biaya proyek dibagi maksimal hari keterlambatan, dengan mempertimbangkan karakteristik tiap jenis pembangkit. Jika pembangkit dalam kondisi Deemed Commissioning akibat kondisi tertentu dari PT PLN (Persero) di luar keadaan kahar, PPL berhak mendapat pembayaran atas tenaga listrik yang dianggap disalurkan sejak deemed COD (ayat (4)). Tanya jawab ini tidak merinci besaran denda per hari; besarannya tercantum dalam PJBL.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 5 Tahun 2025, Pasal 14 ayat (1):
pembangkit tenaga listrik PPL tidak dalam kondisi Deemed Commissioning, PPL dikenai Liquidated Damage sesuai dengan yang tercantum dalam PJBL
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 5 Tahun 2025, Pasal 14 ayat (2):
dihitung per hari keterlambatan dengan total pengenaan paling banyak 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?