Ya. Industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib memberikan garansi dan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, Pasal 30). Kewajiban ini berlaku bagi industri kendaraannya maupun industri komponennya.
Pasal 30 menyerahkan bentuk garansi dan layanan purnajual kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci jangka waktu garansi, cakupan layanan, maupun sanksi; rincian tersebut mengikuti peraturan perundang-undangan yang dirujuk Pasal 30. Perpres ini berstatus diubah, sehingga isi perubahannya perlu dicek pada peraturan perubahannya.
Dasar hukum
- PERPRES No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan diubah
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PERPRES No. 55 Tahun 2019, Pasal 30:
wajib memberikan garansi dan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lihat di teks peraturan -
PERPRES No. 55 Tahun 2019, Pasal 30:
Industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?