Pemegang IUPTLU wajib menyediakan dan memasang Advanced Meter paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak SLO atau bukti penerbitan nomor registrasi diterima dari calon Pelanggan PLTS Atap (Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 28 ayat (2)). SLO yang dimaksud diterbitkan lembaga inspeksi teknik menurut Pasal 24 ayat (2), sedangkan nomor registrasi berasal dari Menteri menurut Pasal 25 ayat (5). Biaya penyediaan dan pemasangan Advanced Meter ditanggung Pemegang IUPTLU (Pasal 28 ayat (3)).

Pasal 28 ayat (1) berlaku bagi calon Pelanggan PLTS Atap yang telah memenuhi ketentuan wajib SLO menurut Pasal 24 atau Pasal 25. Hitungan 15 hari kerja dimulai saat dokumen diterima Pemegang IUPTLU dari calon pelanggan. Tanya jawab ini tidak merinci syarat penerbitan SLO atau nomor registrasi; rinciannya ada di Pasal 24 dan Pasal 25.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum berlaku
Kutipan sumber (5)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?