Konsumen yang membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik. Ketentuan ini ada di Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 Pasal 13 ayat (2), dan besarnya tercantum dalam Lampiran II. Kewajiban dasarnya, yaitu membayar sesuai masa pembayaran yang ditetapkan PT PLN (Persero), berlaku bagi konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler menurut Pasal 13 ayat (1).
Pasal 13 ayat (1) menetapkan kewajiban membayar tagihan sesuai masa pembayaran yang ditetapkan PT PLN (Persero) bagi konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler. Biaya keterlambatan dikenakan menurut ayat (2), dan Lampiran II menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri tersebut. Tanya jawab ini tidak merinci besaran biaya keterlambatan maupun tanggal batas pembayaran; besarannya ada di Lampiran II, sedangkan masa pembayaran ditetapkan oleh PT PLN (Persero).
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diubah
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 13 ayat (1):
diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero)
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 13 ayat (2):
dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?