Tidak. Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 13, kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PLTS atap.
Ketentuan Pasal 13 mencakup kelebihan energi listrik yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU. Tanya jawab ini tidak merinci komponen tagihan listrik lainnya.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum berlaku
Kutipan sumber (2)
-
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 13:
Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 13:
tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.