PPN yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025, Pasal 6 ayat (1)). Pemenuhan masa pajak itu dibuktikan dengan tanggal Faktur Pajak (Pasal 6 ayat (2)). Masa Pajak Januari 2025 adalah jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 (Pasal 6 ayat (4)).

Pasal 6 ayat (1) merujuk pada PPN yang ditanggung Pemerintah menurut Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). Tanya jawab ini tidak merinci jenis kendaraan maupun besaran PPN yang ditanggung; rinciannya ada di Pasal 5 peraturan yang sama. Pasal 6 ayat (3) mengatur bahwa pencantuman tanggal Faktur Pajak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tata cara pembuatan Faktur Pajak.

Dasar hukum

  • PMK No. 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 berlaku
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?