Ya, wajib. Pengukuran dan verifikasi kinerja energi dilaksanakan oleh verifikator atau analis pengukuran dan verifikasi kinerja energi yang telah memiliki sertifikat kompetensi (Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 16 ayat (1)). Sertifikat kompetensi itu diperoleh melalui uji kompetensi (Pasal 16 ayat (2)), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 16 ayat (3)).
Pasal 16 ayat (1) merujuk Pasal 6 huruf e sebagai kegiatan pengukuran dan verifikasi kinerja energi. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara, penyelenggara, atau biaya uji kompetensi. Pasal 16 ayat (3) hanya menyatakan uji kompetensi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 1 Tahun 2026, Pasal 16 ayat (1):
dilaksanakan oleh verifikator/analis pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi yang telah memiliki sertifikat kompetensi
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 1 Tahun 2026, Pasal 16 ayat (2):
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?