Tidak boleh. Penerima BPBL dilarang memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan BPBL kepada pihak lain. Penerima juga wajib memelihara dan merawat instalasi tenaga listrik. Ketentuan ini ada di Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu, Pasal 13.

Pasal 13 memuat dua kewajiban penerima dalam satu ketentuan: merawat instalasi dan tidak mengalihkan BPBL. Larangan mencakup jual beli maupun bentuk pemindahtanganan lain kepada pihak lain. Tanya jawab ini tidak merinci akibat pelanggaran atau pengecualian larangan; Pasal 13 tidak menyebutnya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?