Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) pertama kali harus disahkan paling lambat bersamaan dengan pemberian Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Batas waktu ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021, Pasal 25 ayat (2).
Pasal 25 ayat (1) mengatur bahwa RUPTL disusun berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional. Setiap perubahan RUPTL harus mendapatkan pengesahan dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menurut Pasal 25 ayat (3).
Dasar hukum
- PP No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 25 ayat (2):
Pengesahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk pertama kali paling lama dilakukan bersamaan dengan pemberian Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Lihat di teks peraturan -
PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 25 ayat (1):
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik disusun berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional.
Lihat di teks peraturan -
PP No. 25 Tahun 2021, Pasal 25 ayat (3):
Setiap perubahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik harus mendapatkan pengesahan dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?