Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) pertama kali harus disahkan paling lambat bersamaan dengan pemberian Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Batas waktu ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021, Pasal 25 ayat (2).

Pasal 25 ayat (1) mengatur bahwa RUPTL disusun berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional. Setiap perubahan RUPTL harus mendapatkan pengesahan dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menurut Pasal 25 ayat (3).

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?