Ya. Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 2 ayat (3), PB sektor energi dan sumber daya mineral serta PB UMKU diproses secara elektronik melalui Sistem OSS. Pasal 2 ayat (1) mewajibkan Pelaku Usaha memiliki PB sektor energi dan sumber daya mineral untuk melakukan kegiatan usaha. Pasal 2 ayat (2) mewajibkan PB UMKU bila PB perlu dilengkapi perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Pasal 2 ayat (2) menyatakan kewajiban PB UMKU juga berlaku bila PB di luar sektor energi dan sumber daya mineral perlu dilengkapi perizinan untuk menunjang kegiatan usaha. Pasal 2 ayat (4) menyatakan Sistem OSS terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pengajuan di Sistem OSS maupun jenis PB untuk tiap kegiatan; rinciannya ada di bagian lain peraturan yang sama.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 7 Tahun 2026, Pasal 2 ayat (1):
Untuk melakukan kegiatan usaha sektor energi dan sumber daya mineral, Pelaku Usaha wajib memiliki PB sektor energi dan sumber daya mineral
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 7 Tahun 2026, Pasal 2 ayat (3):
PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses secara elektronik melalui Sistem OSS
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 7 Tahun 2026, Pasal 2 ayat (4):
Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?