IUPTLU wajib diubah jika terdapat perubahan kapasitas instalasi tenaga listrik, jenis usaha, nama Badan Usaha, dan/atau Wilayah Usaha. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 13 ayat (1).
Pasal 13 ayat (2) juga mengatur berakhirnya IUPTLU karena masa berlakunya habis tanpa pengajuan perpanjangan atau izin dikembalikan oleh pemegangnya. IUPTLU juga berakhir jika dicabut oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 13 ayat (1):
(1) IUPTLU wajib diubah dalam hal terdapat perubahan: a. kapasitas instalasi tenaga listrik; b. jenis usaha; c. nama Badan Usaha; dan/atau d. Wilayah Usaha.
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 13 ayat (2):
(2) IUPTLU berakhir karena: a. habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan; b. dikembalikan oleh pemegang IUPTLU; atau c. dicabut oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?