Konsumen dan bukan Konsumen yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik dikenakan sanksi berupa Tagihan Susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung (Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 15 ayat (1)). Untuk pelanggaran Golongan I (P I), Tagihan Susulan bagi Konsumen yang dikenakan biaya beban dihitung 6 x (2 x Daya Tersambung (kVA)) x Biaya Beban (Rp/kVA). Bagi Konsumen yang dikenakan rekening minimum, hitungannya 6 x (2 x Rekening Minimum (Rupiah) Konsumen sesuai Tarif Tenaga Listrik) (Pasal 15 ayat (2) huruf a).
Pasal 15 ayat (1) merujuk Pasal 14 untuk perbuatan yang termasuk pelanggaran pemakaian tenaga listrik. Tanya jawab ini tidak merinci isi Pasal 14 maupun rumus golongan lain. Rumus Golongan II, III, dan IV ada di Pasal 15 ayat (2) huruf b sampai d, dan Golongan III dihitung dari TS1 ditambah TS2.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diubah
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 15 ayat (1):
dikenakan sanksi berupa Tagihan Susulan, pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 15 ayat (2):
TS1 = 6 x (2 x Daya Tersambung (kVA)) x Biaya Beban (Rp/kVA)
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, Pasal 15 ayat (2):
TS1 = 6 x (2 x Rekening Minimum (Rupiah) Konsumen sesuai Tarif Tenaga Listrik
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?