Tanaman yang dapat dikompensasi adalah tanaman yang sudah memasuki Ruang Bebas atau dapat tumbuh memasuki Ruang Bebas. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 8 ayat (1). Bibit dikecualikan dari tanaman tersebut menurut Pasal 8 ayat (2).

Pasal 8 ayat (1) merujuk Pasal 5 ayat (1) huruf c sebagai dasar jenis tanaman yang dimaksud. Tanya jawab ini tidak merinci besaran kompensasi, tata cara pengajuan, atau pihak yang membayar; rincian itu ada di pasal lain dalam peraturan yang sama. Pasal 8 ayat (2) memuat pengecualian untuk bibit.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik berlaku
Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?