Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menetapkan ketentuan pembatasan beban pembayaran tarif tenaga listrik. Dalam menetapkannya, Menteri mempertimbangkan aspek niaga yang wajar dan perlunya kelangsungan penyediaan tenaga listrik (Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011, Pasal 4).

Pasal 4 memberi wewenang yang bersifat dapat, sehingga penetapan pembatasan beban pembayaran tarif bergantung pada keputusan Menteri. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk, besaran, atau golongan pelanggan yang terkena pembatasan; ketentuan semacam itu tidak diatur dalam pasal ini.

Dasar hukum

  • PERPRES No. 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara berlaku
Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?