PT PLN (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Subsidi Listrik kepada KPA BUN Subsidi Listrik paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya (PMK Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 23 ayat (1)). Laporan itu paling sedikit memuat target dan realisasi penjualan tenaga listrik, BPP Tenaga Listrik, Bauran Energi, volume bahan bakar, SFC, dan Susut Jaringan (Pasal 23 ayat (2)).
Pasal 23 ayat (1) menetapkan tenggat dan penerima laporan, yaitu KPA BUN Subsidi Listrik. Pasal 23 ayat (2) memakai kata paling sedikit, sehingga enam unsur isi laporan merupakan muatan minimum. Tanya jawab ini tidak merinci cara penghitungan tiap unsur laporan, karena Pasal 23 hanya menyebut daftar muatannya.
Dasar hukum
- PMK No. 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PMK No. 20 Tahun 2025, Pasal 23 ayat (1):
menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Subsidi Listrik kepada KPA BUN Subsidi Listrik paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya
Lihat di teks peraturan -
PMK No. 20 Tahun 2025, Pasal 23 ayat (2):
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?