Batas waktu penting di bidang energi di satu halaman: permohonan PLTS atap, SLO, nomor registrasi, audit dan laporan manajemen energi, penyesuaian tarif, pemadanan data subsidi, kompensasi gangguan listrik, dan kompensasi ruang bebas, tiap butir dengan kutipan pasal dasarnya. Tenggat ditulis seperti di pasalnya, dalam hari kerja atau hari kalender, dan butir yang memuat catatan menyebut pengecualiannya.

Permohonan dan persetujuan PLTS atap

Permohonan PLTS atap diajukan

Tenggat: Pada bulan Januari atau bulan Juli setiap tahun.

Permohonan pembangunan dan pemasangan PLTS atap tidak dapat diajukan sepanjang tahun: jendelanya Januari dan Juli.

Pihak yang terkena: Calon pelanggan PLTS atap kepada pemegang IUPTLU.

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 14 ayat (2): Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Januari atau pada bulan Juli setiap tahunnya.

Jawaban atas permohonan PLTS atap

Tenggat: Paling lambat 30 hari kalender sejak batas waktu permohonan berakhir; bila tidak dijawab, permohonan dianggap disetujui.

Pemegang IUPTLU menyetujui atau menolak dalam batas itu; diam sampai batas berakhir berarti disetujui. Penolakan disampaikan tertulis dengan alasan.

Pihak yang terkena: Pemegang IUPTLU.

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 15 ayat (1): Pemegang IUPTLU harus memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) berakhir.
  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 15 ayat (2): Dalam hal Pemegang IUPTLU tidak memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan dianggap disetujui.

Penetapan kuota PLTS atap

Tenggat: Paling lambat 1 bulan sejak usulan kuota disampaikan secara lengkap dan benar.

Kuota pengembangan PLTS atap per sistem tenaga listrik ditetapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan atas usulan pemegang IUPTLU.

Pihak yang terkena: Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 9 ayat (1): paling lambat: a. 1 (satu) bulan sejak usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) disampaikan secara lengkap dan benar;

Pemutusan sementara PLTS atap tanpa persetujuan

Tenggat: Setelah 1 bulan sejak surat pemberitahuan disampaikan dan kewajibannya belum dipenuhi.

PLTS atap yang beroperasi tersambung sebelum disetujui diberi pemberitahuan untuk memutus sistem dan membayar pinalti; bila tidak dipenuhi dalam 1 bulan, pemegang IUPTLU dapat memutus sementara layanan.

Pihak yang terkena: Pemegang IUPTLU terhadap pelanggannya.

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 23 ayat (2): Dalam hal pelanggan Pemegang IUPTLU tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat pemberitahuan disampaikan, Pemegang IUPTLU dapat melakukan pemutusan sementara layanan pelanggan.

SLO, nomor registrasi, dan meter PLTS atap

SLO untuk PLTS atap yang wajib SLO

Tenggat: Paling lambat 6 bulan sejak mendapat persetujuan pemegang IUPTLU.

Persetujuan dibatalkan bila SLO belum dimiliki dalam batas itu.

Pihak yang terkena: Calon pelanggan PLTS atap.

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 26 ayat (1) huruf a: belum memiliki SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau

Nomor registrasi untuk PLTS atap jalur plug and play

Tenggat: Paling lambat 3 bulan sejak mendapat persetujuan pemegang IUPTLU.

Persetujuan dibatalkan bila nomor registrasi dari Menteri belum dimiliki dalam batas itu.

Pihak yang terkena: Calon pelanggan PLTS atap.

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 26 ayat (1) huruf b: belum memiliki nomor registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU,

Nomor register dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO

Tenggat: Paling lambat 4 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar.

Menteri memberikan atau menolak penerbitan nomor register; register berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Pihak yang terkena: Menteri melalui Direktur Jenderal.

  • Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, Pasal 47 ayat (3): Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan atau menolak penerbitan nomor register dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
  • Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, Pasal 47 ayat (5): Registrasi dokumen pemenuhan ketentuan wajib SLO berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Masa berlaku SLO instalasi pembangkit

Tenggat: 5 tahun, dapat diperpanjang.

SLO untuk instalasi pembangkit tenaga listrik berlaku 5 tahun.

Pihak yang terkena: Pemilik instalasi pembangkit tenaga listrik.

  • Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, Pasal 39 ayat (1): SLO untuk instalasi pembangkit tenaga listrik berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Pemasangan Advanced Meter PLTS atap

Tenggat: Paling lambat 15 hari kerja sejak SLO atau bukti nomor registrasi diterima.

Advanced Meter disediakan dan dipasang pemegang IUPTLU setelah dokumen SLO atau nomor registrasi diterima.

Pihak yang terkena: Pemegang IUPTLU.

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 28 ayat (2): Advanced Meter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan dan dipasang oleh Pemegang IUPTLU paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak: a. SLO yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2);

Peralihan sistem PLTS atap lama

Pelaporan PLTS atap yang sudah beroperasi sebelum 31 Januari 2024

Tenggat: Paling lambat 3 bulan sejak Permen ESDM tentang PLTS atap itu diundangkan (batas itu sudah terlampaui).

Sistem yang sudah beroperasi tersambung dan belum dilaporkan kepada pemegang IUPTLU wajib dilaporkan dalam batas itu.

Pihak yang terkena: Pelanggan PLTS atap sistem lama.

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 46 ayat (1): Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilaporkan kepada Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan

Catatan: Permen ESDM 2/2024 diundangkan 31 Januari 2024, jadi batas 3 bulan jatuh pada 30 April 2024.

Perhitungan ekspor-impor bagi PLTS atap sistem lama

Tenggat: 10 tahun sejak mendapat persetujuan pemegang IUPTLU.

Sistem yang sudah beroperasi atau sudah disetujui sebelum Permen ESDM 2/2024 berlaku tetap memakai perhitungan ekspor-impor dan ketentuan biaya kapasitas lama selama 10 tahun sejak persetujuan.

Pihak yang terkena: Pelanggan PLTS atap sistem lama.

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 47 ayat (1) huruf a: Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang telah menggunakan mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitas (capacity charge), dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetu
  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 47 ayat (1) huruf b: Pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU.

Konservasi dan manajemen energi

Audit energi berkala

Tenggat: Paling sedikit 1 kali dalam 3 tahun.

Audit energi berkala dilaksanakan sedikitnya sekali dalam tiga tahun.

Pihak yang terkena: Penyedia energi, pengguna sumber energi, dan pengguna energi yang wajib manajemen energi.

  • Permen ESDM No. 8 Tahun 2025, Pasal 13 ayat (2): Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi mengutamakan penugasan kepada Auditor Energi internal. (3) Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.

Pelaksanaan rekomendasi audit energi

Tenggat: Paling lambat 3 tahun sejak audit energi selesai.

Rekomendasi hasil audit energi dilaksanakan dalam batas itu.

Pihak yang terkena: Penyedia energi, pengguna sumber energi, dan pengguna energi.

  • Permen ESDM No. 8 Tahun 2025, Pasal 16: Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan.

Laporan pemantauan dan evaluasi manajemen energi

Tenggat: Paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.

Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen energi disusun sedikitnya setahun sekali.

Pihak yang terkena: Penyedia energi, pengguna sumber energi, dan pengguna energi.

  • Permen ESDM No. 8 Tahun 2025, Pasal 10 ayat (3): Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Laporan pelaksanaan manajemen energi kepada Menteri

Tenggat: Setiap tahun, paling lambat tanggal 30 Juni pada tahun berikutnya.

Pelaksanaan manajemen energi dilaporkan kepada Menteri setiap tahun.

Pihak yang terkena: Penyedia energi, pengguna sumber energi, dan pengguna energi.

  • Permen ESDM No. 8 Tahun 2025, Pasal 17 ayat (1): wajib melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi kepada Menteri secara berkala setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni pada tahun berikutnya.

Mulai berlakunya kewajiban manajemen energi sektor transportasi, industri, dan bangunan gedung

Tenggat: 12 bulan sejak Peraturan Pemerintah itu diundangkan.

Kewajiban manajemen energi bagi tiga sektor itu mulai berlaku 12 bulan sesudah PP 33/2023 diundangkan.

Pihak yang terkena: Pengguna energi sektor transportasi, industri, dan bangunan gedung.

  • PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 63: mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Catatan: PP 33/2023 diundangkan 16 Juni 2023; dua belas bulan sesudahnya jatuh pada 16 Juni 2024.

Audit energi dan rekomendasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah

Tenggat: Audit paling sedikit 1 kali dalam 3 tahun; rekomendasi dilaksanakan paling lambat 3 tahun sejak audit selesai.

Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban konservasi energi sendiri menurut Permen ESDM 3/2025.

Pihak yang terkena: Pemerintah dan pemerintah daerah.

  • Permen ESDM No. 3 Tahun 2025, Pasal 15 ayat (2): Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah atau Pemerintah Daerah mengutamakan penugasan kepada Auditor Energi internal. (3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
  • Permen ESDM No. 3 Tahun 2025, Pasal 18: Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan.

Pelaporan konservasi energi oleh pemerintah dan pemerintah daerah

Tenggat: 1 kali dalam 1 tahun.

Hasil pelaksanaan konservasi energi dilaporkan setahun sekali.

Pihak yang terkena: Pemerintah dan pemerintah daerah.

  • Permen ESDM No. 3 Tahun 2025, Pasal 27 ayat (1): Pelaporan hasil pelaksanaan Konservasi Energi dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Tarif, subsidi, dan layanan pelanggan

Penyesuaian tarif listrik golongan non-subsidi

Tenggat: Dilaksanakan setiap 3 bulan bila kurs, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, atau harga batubara acuan berubah.

Tarif golongan yang dikenai penyesuaian tarif ditinjau tiga bulanan menurut perubahan empat faktor biaya pokok penyediaan.

Pihak yang terkena: Menteri dan PT PLN (Persero).

  • Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, Pasal 6 ayat (2): Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan faktor, baik peningkatan maupun penurunan, yang dapat memengaruhi BPP Tenaga Listrik yang meliputi: a. nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs); b. Indonesian Crude Price; c. inflasi; dan/atau d. harga batubara acuan.

Pemadanan data pelanggan 900 VA penerima subsidi

Tenggat: Setiap 3 bulan, pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Pelanggan 900 VA yang tidak ada dalam hasil pemadanan tidak disubsidi mulai bulan berikutnya.

Pihak yang terkena: PT PLN (Persero).

  • Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, Pasal 5 ayat (1): Pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setiap 3 (tiga)bulan pada bulan Januari, bulan April, bulan Juli, dan bulan Oktober.

Penyampaian hasil pemadanan data kepada Menteri

Tenggat: Paling lambat 10 hari kerja sejak pemadanan dilakukan.

Hasil pemadanan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Pihak yang terkena: Direksi PT PLN (Persero).

  • Permen ESDM No. 3 Tahun 2024, Pasal 7 ayat (1): paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dilakukan pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Standar lama gangguan listrik

Tenggat: 1 jam per bulan.

Gangguan di atas standar itu memberi pelanggan hak atas kompensasi bertingkat menurut lama gangguan di atasnya.

Pihak yang terkena: PT PLN (Persero).

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, Pasal I, Pasal 6A ayat (1): Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator Lama Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditetapkan 1 (satu) jam per bulan.

Kompensasi gangguan diperhitungkan

Tenggat: Pada tagihan atau pembelian token pada bulan selanjutnya.

Kompensasi untuk pelanggan pascabayar dan prabayar diperhitungkan pada bulan sesudah gangguan.

Pihak yang terkena: PT PLN (Persero).

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, Pasal I, Pasal 6C ayat (2): Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan selanjutnya.

Laporan realisasi mutu layanan dan kompensasi

Tenggat: Setiap triwulan, paling lambat 30 hari kalender setelah akhir triwulan.

PLN melaporkan realisasi tingkat mutu pelayanan dan pelaksanaan kompensasi kepada Menteri.

Pihak yang terkena: PT PLN (Persero).

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, Pasal I, Pasal 6C ayat (4): PT PLN (Persero) wajib melaporkan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan Kompensasi secara tertulis setiap triwulan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.

Ruang bebas jaringan transmisi

Nomor register laporan penghitungan besaran kompensasi ruang bebas

Tenggat: Paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar.

Menteri menyetujui atau menolak permohonan nomor register LHPBK; bila disetujui, nomor diberikan secara daring.

Pihak yang terkena: Menteri.

  • Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 34 ayat (5): Berdasarkan evaluasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyetujui atau menolak permohonan nomor register LHPBK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar

Penyampaian besaran kompensasi ruang bebas kepada pemilik jaringan

Tenggat: Paling lambat 3 hari kerja sejak besaran kompensasi ditetapkan.

Penetapan besaran kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman disampaikan kepada pemilik jaringan.

Pihak yang terkena: Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan.

  • Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 34 ayat (9): Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan harus menyampaikan penetapan besaran Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Pemilik Jaringan paling lambat 3 (tiga) hari kerja

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.