Industri Energi yang berbasis Energi Tak Terbarukan harus memiliki sertifikat Energi Terbarukan apabila tidak memenuhi Standar Portofolio Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan (Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025, Pasal 40 ayat (2)). Standar portofolio itu berasal dari kewajiban dalam rangka pelaksanaan dekarbonisasi sektor energi menurut Pasal 40 ayat (1). Peraturan ini berstatus berlaku.

Pasal 40 ayat (1) meminta industri energi berbasis energi tak terbarukan memenuhi standar portofolio Energi Baru dan/atau Energi Terbarukan, dan/atau menggunakan teknologi untuk mencapai target pengurangan emisi GRK sektor energi. Kewajiban memiliki sertifikat pada ayat (2) berlaku bagi industri yang tidak memenuhi standar portofolio. Tanya jawab ini tidak merinci besaran standar portofolio, tata cara memperoleh sertifikat, atau tenggat waktunya, karena Pasal 40 tidak memuat hal tersebut.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?