Laporan disampaikan 1 (satu) kali selama pelaku usaha menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Kewajiban ini berlaku bagi pelaku usaha dengan total kapasitas pembangkit sampai dengan 500 (lima ratus) kilowatt dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik. Laporan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya (Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 39 ayat (3) dan ayat (4)).

Pasal 39 ayat (2) mewajibkan IUPTLS bagi pelaku usaha dengan total kapasitas pembangkit lebih dari 500 (lima ratus) kilowatt dalam 1 (satu) sistem instalasi, sehingga kewajiban lapor ini hanya untuk kapasitas sampai dengan 500 kilowatt. Format laporan tercantum dalam Lampiran V sebagaimana disebut Pasal 39 ayat (5). Tanya jawab ini tidak merinci isi format laporan; rinciannya ada di Lampiran V.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?