Penanganan limbah baterai kendaraan bermotor listrik berbasis baterai wajib dilakukan dengan daur ulang dan/atau pengelolaan (Perpres Nomor 55 Tahun 2019, Pasal 32 ayat (1)). Pelaksananya adalah lembaga, industri kendaraan listrik berbasis baterai, dan/atau industri komponennya. Pelaksana itu harus memiliki izin pengelolaan limbah baterai yang berizin sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah (Pasal 32 ayat (2)).

Ayat (1) menetapkan kewajiban daur ulang dan/atau pengelolaan, sedangkan ayat (2) menentukan siapa pelaksananya dan izin yang harus dimiliki. Tanya jawab ini tidak merinci jenis izin, tata cara permohonan, atau instansi penerbitnya; rinciannya ada di peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah. Perpres Nomor 55 Tahun 2019 berstatus diubah, sehingga ketentuan perubahannya dibaca terpisah.

Dasar hukum

  • PERPRES No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan diubah
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?