Pengembangan PLTU baru dilarang, kecuali untuk PLTU yang memenuhi tiga syarat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 6 ayat (2) huruf b. Pertama, PLTU terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam, atau termasuk proyek strategis nasional yang berkontribusi besar pada penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua, ada komitmen mengurangi emisi gas rumah kaca minimal 35% dalam 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021, melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan. Ketiga, PLTU beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.
Pasal 6 ayat (2) huruf a memuat pengecualian lain, yaitu PLTU yang telah ditetapkan dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022. Ketiga syarat pada huruf b dihubungkan dengan kata "dan", sehingga semuanya harus terpenuhi. Pasal 6 ayat (1) menyatakan pembatasan penambahan PLTU dilaksanakan melalui pelarangan pengembangan PLTU baru. Tanya jawab ini tidak merinci cara pemenuhan syarat tersebut dibuktikan.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan berlaku
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 10 Tahun 2025, Pasal 6 ayat (2):
Pengembangan PLTU baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang kecuali untuk
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 10 Tahun 2025, Pasal 6 ayat (2):
terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam proyek strategis nasional
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 10 Tahun 2025, Pasal 6 ayat (2):
berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 10 Tahun 2025, Pasal 6 ayat (2):
beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?