Penyesuaian tarif (tariff adjustment) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan faktor, baik peningkatan maupun penurunan, yang dapat memengaruhi BPP Tenaga Listrik. Faktornya adalah kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, Indonesian Crude Price, inflasi, dan/atau harga batubara acuan. Ketentuan ini berlaku bagi golongan tarif yang dirinci dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).

Data kurs, Indonesian Crude Price, dan inflasi memakai realisasi rata-rata pada bulan ketiga, keempat, dan kelima sebelum penyesuaian (ayat (3)). Harga batubara acuan dihitung dengan bobot 50% bulan ketiga, 30% bulan keempat, dan 20% bulan kelima (ayat (4)). Perhitungan PT PLN (Persero) disampaikan kepada Menteri paling lambat minggu pertama pada bulan kedua sebelum pelaksanaan (ayat (6)). Tanya jawab ini tidak merinci besaran tarif tiap golongan atau rumus pada Lampiran IX.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?