Target konsumsi energi listrik per kapita pada 2030 berada antara 2.346 kWh sampai dengan 3.075 kWh. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, Pasal 11 huruf b angka 1. Peraturan ini berstatus berlaku.
Pasal 11 merinci target untuk mencapai sasaran pemanfaatan Energi Final menurut Pasal 9. Huruf b pasal yang sama juga memuat target konsumsi listrik per kapita untuk tahun 2040, 2050, dan 2060. Tanya jawab ini tidak merinci target tahun-tahun tersebut, dan juga tidak merinci target pemanfaatan Energi Final per kapita pada huruf a; rinciannya ada di Pasal 11.
Dasar hukum
- PP No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 40 Tahun 2025, Pasal 11:
tercapainya konsumsi Energi listrik per kapita pada
Lihat di teks peraturan -
PP No. 40 Tahun 2025, Pasal 11:
antara 2.346 kwh (dua ribu tiga ratus empat puluh enam kilowatt-hours) sampai dengan 3.075 kwh (tiga ribu tujuh puluh lima kilowatt-hours)
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?