Tarif listrik golongan R-2 (daya 3.500 VA sampai 5.500 VA) dan R-3 (daya 6.600 VA atau lebih) sama, yaitu Rp1.699,53 per kWh, baik reguler maupun prabayar (Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, Lampiran II). Pada kedua golongan ini diterapkan Rekening Minimum (RM), dengan rumus RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.

Lampiran II juga memuat golongan R-1/TR dengan biaya beban dan blok pemakaian, yang tidak dibahas di tanya jawab ini. Rumus RM1 memakai Biaya Pemakaian, sehingga nilainya mengikuti tarif per kWh golongan yang bersangkutan. Tanya jawab ini tidak menghitung nominal rekening minimum untuk daya tersambung tertentu.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?