Tarif listrik golongan R-2 (daya 3.500 VA sampai 5.500 VA) dan R-3 (daya 6.600 VA atau lebih) sama, yaitu Rp1.699,53 per kWh, baik reguler maupun prabayar (Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, Lampiran II). Pada kedua golongan ini diterapkan Rekening Minimum (RM), dengan rumus RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
Lampiran II juga memuat golongan R-1/TR dengan biaya beban dan blok pemakaian, yang tidak dibahas di tanya jawab ini. Rumus RM1 memakai Biaya Pemakaian, sehingga nilainya mengikuti tarif per kWh golongan yang bersangkutan. Tanya jawab ini tidak menghitung nominal rekening minimum untuk daya tersambung tertentu.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, Lampiran II, hlm. 12:
R-2/TR 3.500 VA s.d. 5.500 VA *) 1.699,53 1.699,53
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, Lampiran II, hlm. 12:
R-3/TR, R-3/TM 6.600 VA atau lebih *) 1.699,53 1.699,53
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, Lampiran II, hlm. 12:
Diterapkan Rekening Minimum (RM): RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?