Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib memiliki Sertifikat Hemat Energi sebelum mencantumkan Label Tanda Hemat Energi (Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2021, Pasal 5 ayat (1)). Sertifikat itu diterbitkan oleh LSPro melalui Sertifikasi Hemat Energi (Pasal 5 ayat (2)). Tipe Sertifikasi Hemat Energi ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal untuk setiap jenis Peralatan Pemanfaat Energi (Pasal 5 ayat (3)).

Kewajiban Sertifikat Hemat Energi dalam Pasal 5 ayat (1) juga berlaku untuk pencantuman tanda SKEM menurut Pasal 3. Ayat (3) menyerahkan penetapan tipe sertifikasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk tiap jenis peralatan. Tanya jawab ini tidak merinci tipe sertifikasi untuk masing-masing jenis peralatan; rinciannya mengikuti penetapan tersebut.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?