Produsen dalam negeri dan importir wajib menyampaikan laporan setiap 3 bulan. Laporan itu memuat merek, tipe, jenis, atau model, kapasitas, daya, volume, atau diameter, serta jumlah peralatan pemanfaat energi yang diproduksi dan/atau diimpor. Laporan disampaikan kepada Direktur Jenderal (Permen ESDM No. 14 Tahun 2021, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2)).

Pasal 23 ayat (1) menyebut empat hal yang dilaporkan: merek, tipe, jenis, atau model, kapasitas, daya, volume, atau diameter, dan jumlah. Pasal 23 ayat (2) menetapkan Direktur Jenderal sebagai penerima laporan. Kewajiban ini berlaku bagi pihak yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara, formulir, atau tanggal penyampaian laporan, dan sanksi atas keterlambatan juga tidak dibahas di sini.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?