Setiap unit Stasiun Pengisian Energi Listrik (SPEL) berjarak paling jauh 3 (tiga) kilometer dari Pengguna Paket Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL), menurut Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1). Satu unit SPEL juga memiliki kapasitas pengisian paling banyak 24 (dua puluh empat) APDAL. Bila jumlah Pengguna Paket APDAL bertambah, PT PLN (Persero) menyiapkan tambahan SPEL sesuai ketentuan ayat (1) (Pasal 6 ayat (2)).
Ayat (2) menyatakan penambahan jumlah Pengguna Paket APDAL mewajibkan PT PLN (Persero) menyiapkan tambahan SPEL dengan batas jarak dan kapasitas yang sama. Peraturan ini mengatur penyediaan SPEL dan APDAL bagi masyarakat di daerah sulit dijangkau jaringan tenaga listrik, dan berstatus berlaku. Tanya jawab ini tidak merinci cara mengukur jarak 3 kilometer tersebut.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 22 Tahun 2021 tentang Penyediaan Stasiun Pengisian Energi Listrik dan Alat Penyalur Daya Listrik Bagi Masyarakat di Daerah Sulit Dijangkau Dengan Jaringan Tenaga Listrik berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 22 Tahun 2021, Pasal 6 ayat (1):
berjarak paling jauh 3 (tiga) kilometer dari Pengguna Paket APDAL
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 22 Tahun 2021, Pasal 6 ayat (1):
Setiap unit SPEL memiliki kapasitas pengisian paling banyak 24 (dua puluh empat) APDAL
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 22 Tahun 2021, Pasal 6 ayat (2):
PT PLN (Persero) menyiapkan tambahan SPEL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?