Pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memberikan laporan secara berkala 1 (satu) tahun sekali. Laporan itu disampaikan kepada Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (PP No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Pasal 20 huruf d).

Kewajiban lapor ini adalah huruf d dari empat kewajiban pemegang izin dalam Pasal 20. Tiga kewajiban lainnya mengenai mutu dan pelayanan jasa, standar teknis dan keselamatan ketenagalistrikan, serta pengutamaan produk dan potensi dalam negeri. Tanya jawab ini tidak merinci isi laporan, bentuk laporan, maupun cara penyampaiannya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?