Audit Energi secara berkala dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun (Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi, Pasal 13 ayat (3)). Audit itu dilaksanakan paling sedikit terhadap 1 (satu) peralatan SEU (Pasal 13 ayat (4)). Pelaksananya Auditor Energi internal dan/atau eksternal yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi, dan penugasan kepada Auditor Energi internal diutamakan (Pasal 13 ayat (1) dan (2)).

Pasal 13 ayat (1) merujuk Pasal 3 huruf c sebagai dasar audit berkala. Ayat (2) menyebut Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi sebagai pihak yang mengutamakan auditor internal. Tanya jawab ini tidak menguraikan isi Pasal 3 huruf c maupun pengertian SEU; rinciannya ada di pasal lain dalam peraturan yang sama.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?