Calon pelanggan PLTS atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW dalam 1 sistem instalasi tenaga listrik wajib melapor kepada Menteri atau gubernur. Laporan dibuat sebelum pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap, sebanyak 1 kali. Formatnya mengikuti Lampiran III (Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 18 ayat (1) sampai (3)).

Pasal 18 ayat (1) menyebut laporan ini sebagai pemenuhan kewajiban perizinan berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Waktu pelaporan diatur di ayat (2), yaitu sebelum pembangunan dan pemasangan dimulai. Tanya jawab ini tidak merinci isi formulir laporan; formatnya ada di Lampiran III peraturan yang sama.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum berlaku
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?