RUED ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN ditetapkan (Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023, Pasal 19 ayat (1)). RUED tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi (Pasal 19 ayat (2)).

Tenggat 1 tahun dihitung sejak RUEN ditetapkan, sesuai Pasal 19 ayat (1). Ayat (2) menentukan bentuk hukum RUED, yaitu peraturan daerah provinsi. Tanya jawab ini tidak merinci tahapan penyusunan RUED atau akibat bila tenggat terlewati; rinciannya perlu dicari pada bagian lain peraturan yang sama.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?