RUED ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN ditetapkan (Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023, Pasal 19 ayat (1)). RUED tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi (Pasal 19 ayat (2)).
Tenggat 1 tahun dihitung sejak RUEN ditetapkan, sesuai Pasal 19 ayat (1). Ayat (2) menentukan bentuk hukum RUED, yaitu peraturan daerah provinsi. Tanya jawab ini tidak merinci tahapan penyusunan RUED atau akibat bila tenggat terlewati; rinciannya perlu dicari pada bagian lain peraturan yang sama.
Dasar hukum
- PERPRES No. 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PERPRES No. 73 Tahun 2023, Pasal 19 ayat (1):
RUED ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN ditetapkan
Lihat di teks peraturan -
PERPRES No. 73 Tahun 2023, Pasal 19:
RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?