Badan usaha yang mengajukan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik menyiapkan dokumen administratif menurut Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Pasal 18 ayat (3). Dokumen itu adalah identitas pemohon, akta pendirian badan usaha, profil badan usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang. Permohonan diajukan kepada Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 18 ayat (1)).
Pasal 18 ayat (2) menyatakan permohonan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Tanya jawab ini tidak merinci persyaratan teknis; rinciannya ada di Pasal 18 ayat (4), antara lain sertifikat badan usaha, tenaga teknik bersertifikat, penanggung jawab teknik, dan sistem manajemen mutu. Tata cara permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri atau peraturan bupati/walikota sesuai kewenangannya (Pasal 18 ayat (5)).
Dasar hukum
- PP No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 62 Tahun 2012, Pasal 18 ayat (3):
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. identitas pemohon; b. akta pendirian badan usaha; c. profil badan usaha; d. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan e. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang.
Lihat di teks peraturan -
PP No. 62 Tahun 2012, Pasal 18 ayat (2):
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis
Lihat di teks peraturan -
PP No. 62 Tahun 2012, Pasal 18 ayat (1):
badan usaha mengajukan permohonan kepada Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?