Peta bidang tanah dan daftar nominatif diumumkan selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diumumkan (Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 27 ayat (4)). Informasinya disampaikan kepada pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman, dan pengumuman dilaksanakan di kantor desa/kelurahan pada lokasi pembangunan Jaringan Transmisi (Pasal 27 ayat (2) dan (3)). Pengumuman dilakukan setelah inventarisasi menurut Pasal 19 sampai dengan Pasal 26 selesai dilaksanakan (Pasal 27 ayat (1)).

Pasal 27 ayat (5) mengatur bahwa pengumuman disusun sesuai format dalam Lampiran X. Tanya jawab ini tidak merinci isi format tersebut; rinciannya ada di lampiran peraturan yang sama. Pengumuman ini merupakan tahap yang dimaksud dalam Pasal 15 huruf e dan baru dilakukan setelah inventarisasi.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik berlaku
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?