Penetapan Wilayah Usaha wajib dimiliki oleh pelaku usaha penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi, usaha distribusi tenaga listrik, dan usaha penjualan tenaga listrik. Ketiganya disebut dengan kata "dan/atau", sehingga kewajiban berlaku bila salah satu atau lebih dari usaha itu dijalankan. Ketentuan ini ada dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2018, Pasal 7 huruf a, b, dan c.

Pasal 7 merujuk pada Pasal 3 huruf c, yang memuat penetapan wilayah usaha sebagai salah satu unsur dalam peraturan yang sama. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara permohonan, persyaratan, atau jangka waktu penetapan wilayah usaha; rinciannya ada di pasal lain peraturan tersebut. Jenis usaha lain di luar tiga yang disebut dalam Pasal 7 tidak diatur kewajiban ini oleh pasal tersebut.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?