Penetapan Wilayah Usaha wajib dimiliki oleh pelaku usaha penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi, usaha distribusi tenaga listrik, dan usaha penjualan tenaga listrik. Ketiganya disebut dengan kata "dan/atau", sehingga kewajiban berlaku bila salah satu atau lebih dari usaha itu dijalankan. Ketentuan ini ada dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2018, Pasal 7 huruf a, b, dan c.
Pasal 7 merujuk pada Pasal 3 huruf c, yang memuat penetapan wilayah usaha sebagai salah satu unsur dalam peraturan yang sama. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara permohonan, persyaratan, atau jangka waktu penetapan wilayah usaha; rinciannya ada di pasal lain peraturan tersebut. Jenis usaha lain di luar tiga yang disebut dalam Pasal 7 tidak diatur kewajiban ini oleh pasal tersebut.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 39 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 39 Tahun 2018, Pasal 7:
Penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, diwajibkan apabila melakukan
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 39 Tahun 2018, Pasal 7:
usaha penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi; b. usaha Distribusi Tenaga Listrik; dan/atau c. usaha penjualan tenaga listrik
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?