Pemegang IUPTLU harus menyampaikan permohonan perpanjangan paling lambat 60 hari kerja sebelum IUPTLU berakhir. Tenggat ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 12 ayat (3).
Pasal 12 ayat (1) menetapkan masa berlaku IUPTLU paling lama 30 tahun dan memungkinkan perpanjangan. Evaluasi permohonan perpanjangan mempertimbangkan ketaatan pemegang IUPTLU dalam penyampaian laporan pelaksanaan IUPTLU, sesuai Pasal 12 ayat (4).
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 12 ayat (3):
Permohonan perpanjangan IUPTLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pemegang IUPTLU paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum IUPTLU berakhir.
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 12 ayat (1):
IUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 12 ayat (4):
Evaluasi permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan ketaatan pemegang IUPTLU dalam penyampaian laporan pelaksanaan IUPTLU.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?