Pemegang IUPTLU harus menyampaikan permohonan perpanjangan paling lambat 60 hari kerja sebelum IUPTLU berakhir. Tenggat ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 12 ayat (3).

Pasal 12 ayat (1) menetapkan masa berlaku IUPTLU paling lama 30 tahun dan memungkinkan perpanjangan. Evaluasi permohonan perpanjangan mempertimbangkan ketaatan pemegang IUPTLU dalam penyampaian laporan pelaksanaan IUPTLU, sesuai Pasal 12 ayat (4).

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?