Penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak yang melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penggunaan Tenaga Listrik yang dijual atau diserahkan (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 6 ayat (4)). Untuk listrik dari sumber lain dengan pembayaran, nilai jualnya dihitung dari tagihan biaya/beban tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variabel pada rekening listrik untuk pascabayar, atau dari jumlah pembelian untuk prabayar (Pasal 6 ayat (2)).
Untuk Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, Pasal 6 ayat (3) menetapkan nilai jual berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. Tanya jawab ini tidak merinci besaran tarif PBJT; rinciannya tidak diatur dalam Pasal 6.
Dasar hukum
- PP No. 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 4 Tahun 2023, Pasal 6 ayat (4):
penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penggunaan Tenaga Listrik yang dijual atau diserahkan
Lihat di teks peraturan -
PP No. 4 Tahun 2023, Pasal 6 ayat (2):
jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?