Biaya penggantian baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya yang telah mencapai akhir daur hidupnya menjadi tanggung jawab PPL (Permen ESDM No. 5 Tahun 2025, Pasal 40 ayat (3)). PPL juga wajib mengganti fasilitas tersebut dengan yang baru untuk mempertahankan performa (Pasal 40 ayat (1)). Fasilitas pengganti harus berteknologi sama atau lebih baik daripada yang digantikan (Pasal 40 ayat (2)).

Pasal 40 ayat (2) menyatakan baterai pengganti tidak boleh berteknologi lebih rendah dari yang digantikan. Tujuan penggantian menurut ayat (1) adalah mempertahankan performa. Tanya jawab ini tidak merinci pihak mana saja yang termasuk PPL; rinciannya ada di bagian lain Permen ESDM No. 5 Tahun 2025. Peraturan ini berstatus berlaku.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan berlaku
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?