Ya. Jika kuota pengembangan Sistem PLTS Atap pada akhir tahun berjalan masih tersedia, sisa kuota itu menjadi tambahan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap pada tahun berikutnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 11.

Pasal 11 hanya mengatur nasib kuota yang masih tersedia pada akhir tahun berjalan. Tanya jawab ini tidak merinci cara penetapan besaran kuota, pembagian kuota per sistem tenaga listrik, atau tata cara pengajuan pemasangan; rinciannya ada di pasal lain pada peraturan yang sama.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum berlaku
Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?