IUPTLS berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang (Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, Pasal 40 ayat (2)). Permohonan perpanjangan disampaikan oleh pemegang IUPTLS paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum IUPTLS berakhir (Pasal 40 ayat (3)). Evaluasi permohonan perpanjangan mempertimbangkan ketaatan pemegang IUPTLS dalam menyampaikan laporan pelaksanaan IUPTLS (Pasal 40 ayat (4)).

Pasal 40 ayat (4) menjadikan ketaatan menyampaikan laporan pelaksanaan IUPTLS sebagai bahan pertimbangan evaluasi perpanjangan. Tenggat 60 hari kerja dihitung mundur dari berakhirnya IUPTLS. Tanya jawab ini tidak merinci persyaratan permohonan awal maupun batas jumlah perpanjangan; Pasal 40 ayat (1) merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perizinan Berusaha sektor energi dan sumber daya mineral.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?