Penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang telah memperoleh Perizinan Berusaha wajib menyampaikan laporan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Perizinan Berusaha terbit (Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 21 ayat (1)). Laporan pertama disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan Kementerian (Pasal 21 ayat (2)). Bila sistem informasi belum tersedia atau mengalami kendala, penyampaian dilakukan secara nonelektronik (Pasal 21 ayat (3)).
Laporan berisi dokumen dasar dan dokumen teknis (Pasal 21 ayat (4)). Dokumen dasar berupa salinan Perizinan Berusaha, sedangkan dokumen teknis memuat kategori dan parameter untuk masing-masing usaha jasa Konservasi Energi (Pasal 21 ayat (5) dan (6)). Tanya jawab ini tidak merinci kategori dan parameter tersebut; rinciannya ada di Lampiran I sebagaimana dirujuk Pasal 21 ayat (7).
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 1 Tahun 2026 tentang Usaha Jasa Konservasi Energi berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 1 Tahun 2026, Pasal 21 ayat (1):
wajib menyampaikan laporan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Perizinan Berusaha di bidang kegiatan usaha jasa Konservasi Energi terbit
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 1 Tahun 2026, Pasal 21 ayat (2):
disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 1 Tahun 2026, Pasal 21 ayat (3):
penyampaian laporan dilakukan secara nonelektronik
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?