Badan usaha yang mendapat penugasan Menteri wajib membangun infrastruktur ketenagalistrikan dan mengoperasikannya sesuai fungsinya paling lama 1 (satu) tahun setelah penugasan (Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2016, Pasal 14 huruf d). Peraturan ini berstatus berlaku. Badan usaha yang sama juga wajib mengupayakan rasio elektrifikasi paling sedikit 95% di Wilayah Usahanya dalam 5 (lima) tahun setelah penugasan (Pasal 14 huruf c).

Penugasan yang dimaksud adalah penugasan menurut Pasal 10 ayat (3). Selain tenggat pembangunan, Pasal 14 huruf g mewajibkan badan usaha melaporkan kegiatan usahanya setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal. Tanya jawab ini tidak merinci akibat bila tenggat terlewati; hal itu tidak diatur dalam Pasal 14.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi Di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, Dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Skala Kecil berlaku
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?