Badan Usaha yang menjalankan usaha penjualan tenaga listrik wajib mendapatkan penetapan Wilayah Usaha dan pengesahan RUPTL sebelum mendapatkan IUPTLU. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 11 ayat (2).
Pasal 11 ayat (3) mengatur pengajuan permohonan IUPTLU yang dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha sektor energi dan sumber daya mineral. Tanya jawab ini tidak merinci persyaratan permohonan tersebut.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 11 ayat (2):
(2) Sebelum mendapatkan IUPTLU, Badan Usaha yang menjalankan usaha: a. distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik; atau b. penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi, wajib mendapatkan penetapan Wilayah Usaha dan pengesahan RUPTL.
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, Pasal 11 ayat (3):
(3) Untuk mendapatkan IUPTLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha mengajukan permohonan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perizinan Berusaha sektor energi dan sumber daya mineral.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?