Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan untuk masing-masing peringatan (Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Pasal 52 ayat (1)). Ketentuan ini berlaku bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang belum melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. Setelah peringatan tertulis ketiga tanpa pelaksanaan, Menteri mengumumkan nama mereka di media massa (Pasal 52 ayat (2)).
Pasal 52 ayat (3) mengatur tahap berikutnya: bila 1 (satu) bulan setelah pengumuman di media massa Manajemen Energi tetap tidak dilaksanakan, Menteri menyampaikan rekomendasi pencabutan insentif. Rekomendasi itu ditujukan kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Tanya jawab ini tidak merinci jenis peringatan lain atau tata cara penerbitan peringatan; rujukan awalnya ada di Pasal 51.
Dasar hukum
- PP No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 52 ayat (1):
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan paling lama masing-masing 1 (satu) bulan
Lihat di teks peraturan -
PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 52 ayat (2):
Menteri mengumumkan nama Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di media massa
Lihat di teks peraturan -
PP No. 33 Tahun 2023, Pasal 52 ayat (3):
Menteri menyampaikan rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berupa pencabutan insentif
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?