Pembeli atau pihak baru tidak berhak mendapatkan kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang sudah pernah diberi kompensasi lalu berpindah tangan. Kompensasi untuk Tanah Masyarakat dan kompensasi berupa penyelesaian teknis hanya diberikan 1 (satu) kali. Ketentuan ini tercantum dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 9 ayat (1) merujuk Pasal 5 ayat (2) huruf a untuk Tanah Masyarakat dan Pasal 5 ayat (2) huruf b untuk penyelesaian teknis. Pasal 9 ayat (3) sampai ayat (7) mengatur kompensasi untuk barang milik negara, barang milik daerah, aset badan usaha milik negara, aset badan usaha milik daerah, dan aset desa menurut peraturan perundang-undangan masing-masing. Tanya jawab ini tidak merinci besaran atau tata cara kompensasi; rinciannya ada di Pasal 5 dan ketentuan lain peraturan yang sama.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 9 ayat (1):
hanya diberikan 1 (satu) kali
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 13 Tahun 2025, Pasal 9 ayat (2):
berpindah tangan kepada pihak baru, pihak baru tidak berhak mendapatkan Kompensasi
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?