SLO untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang (Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, Pasal 39 ayat (2)). Permohonan perpanjangan dilaksanakan sesuai persyaratan dan tata cara dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 (Pasal 39 ayat (3)). SLO tidak berlaku dalam hal terdapat perubahan kapasitas, perubahan instalasi, rekondisi, atau relokasi (Pasal 39 ayat (4)).

Masa berlaku 10 tahun yang sama juga berlaku untuk instalasi transmisi, distribusi, dan pemanfaatan tegangan tinggi, sedangkan instalasi pembangkit tenaga listrik berlaku 5 (lima) tahun menurut Pasal 39 ayat (1). Untuk instalasi yang bersifat mobil atau portabel, SLO yang direlokasi tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan kapasitas, perubahan instalasi, atau rekondisi (Pasal 39 ayat (5)). Tanya jawab ini tidak merinci persyaratan dan tata cara perpanjangan; rinciannya ada di Pasal 32 sampai dengan Pasal 38.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?