Rumah tangga dan pelanggan kecil diutamakan menerima gas bumi, menurut Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 18. Pelanggan kecil tersebut berupa rumah sakit Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pusat kesehatan masyarakat, panti asuhan, serta tempat ibadah. Daftarnya juga mencakup lembaga pendidikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, lembaga keagamaan, kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, lembaga sosial, dan sejenisnya.

Pengutamaan ini mencakup penyediaan dan pendistribusian gas bumi oleh BUMN migas penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara memperoleh layanan atau pembagian pasokan gas bumi.

Dasar hukum

  • PERPRES No. 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil berlaku
Kutipan sumber (2)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.