Ya, Direksi PT PLN (Persero) wajib mengumumkan besarnya biaya penyambungan untuk tiap-tiap kelompok sambungan di setiap unit pelayanan. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, Pasal 11 ayat (1).
Tanya jawab ini tidak merinci besaran biaya penyambungan untuk masing-masing kelompok sambungan. Pasal 11 ayat (2) juga mewajibkan Direksi PT PLN (Persero) melaporkan realisasi pelaksanaan penyambungan tenaga listrik kepada Menteri secara berkala setiap triwulan.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berlaku
Kutipan sumber (2)
-
Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, Pasal I, Pasal 11 ayat (1):
Direksi PT PLN (Persero) wajib mengumumkan besarnya Biaya Penyambungan untuk tiap-tiap kelompok sambungan di setiap unit pelayanan.
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, Pasal I, Pasal 11 ayat (2):
Direksi PT PLN (Persero) wajib melaporkan realisasi pelaksanaan penyambungan tenaga listrik kepada Menteri secara berkala setiap triwulan.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.