Instalasi Sistem PLTS Atap wajib mengikuti standar nasional Indonesia dan/atau standar internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik Pemegang IUPTLU (Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 6).

Pasal 6 menyebut jenis standarnya secara umum, yaitu standar nasional Indonesia dan/atau standar internasional. Tanya jawab ini tidak merinci nama atau nomor standar tertentu; rujukannya adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban ini berlaku pada instalasi Sistem PLTS Atap yang terhubung ke jaringan tenaga listrik Pemegang IUPTLU.

Dasar hukum

  • Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum berlaku
Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?