Sistem PLTS atap boleh dilengkapi dengan baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya. Syaratnya, ketentuan keselamatan ketenagalistrikan tetap dipenuhi (Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 4 ayat (3)). Sistem dengan baterai juga harus sesuai dengan diagram instalasi dan standar spesifikasi teknis PLTS atap dalam Lampiran I (Pasal 4 ayat (4)).
Tanya jawab ini tidak merinci isi diagram instalasi dan standar spesifikasi teknis; rinciannya ada di Lampiran I peraturan yang sama. Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan sistem PLTS atap dilengkapi dengan Advanced Meter. Ayat (1) menyebut komponen sistem PLTS atap, yaitu modul surya, inverter, sambungan listrik, dan sistem pengaman.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 4 ayat (3):
dapat dilengkapi dengan baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya dengan tetap memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 4 ayat (4):
sesuai dengan diagram instalasi dan standar spesifikasi teknis Sistem PLTS Atap yang tercantum dalam Lampiran I
Lihat di teks peraturan -
Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, Pasal 4 ayat (2):
harus dilengkapi dengan Advanced Meter
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?