Harga fasilitas jaringan Tenaga Listrik yang disepakati para pihak paling tinggi 5% dari harga pembelian Tenaga Listrik berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri (Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2025, Pasal 12 ayat (1) dan (2)). Bila harga fasilitas jaringan lebih dari 5% dari harga pembelian Tenaga Listrik, Badan Usaha harus mengajukan persetujuan harga pembelian Tenaga Listrik dari Menteri (Pasal 12 ayat (3)).

Pasal 12 ayat (1) menjadikan kesepakatan para pihak sebagai dasar penetapan harga fasilitas jaringan, dengan batas paling tinggi 5%. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pengajuan, dokumen, atau tenggat persetujuan karena Pasal 12 tidak mengaturnya. Pasal 12 merujuk Pasal 11 untuk fasilitas jaringan Tenaga Listrik, dan isi Pasal 11 tidak diuraikan di sini.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?